Dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan di Kabupaten Ngawi sesuai target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 adalah pengurangan prosentase penduduk miskin dari angka 14,10% pada Tahun 2021 menjadi 10,80% pada Tahun 2026 maka Pemerintah Kabupaten Ngawi menetapkan 3 (tiga) tujuan prioritas penanganan yaitu :
1. Membantu meringankan beban hidup masyarakat
2. Meningkatkan pendapatan masyarakat
3. Mengurangi kantong-kantong kemiskinan
Guna tercapainya 3 (tiga) Tujuan Prioritas tersebut, serta untuk penanganan kemiskinan agar lebih cepat dan tepat sasaran dengan cara yang efektif dan efisien maka diambil langkah kebijakan Penanganan Kemiskinan berbasis Lingkungan yang diberi nama " BERKAT WARUNG " (BERsama-sama mengangKAT WARga kUrang beruntuNG). Diamana diharapkan yang menjadi motor penggerak dan pelaku langsung. Progam pengentasan kemiskinan berbasis lingkungan ini dari unsur ASN, TNI/POLRI dan Tokoh Masyarakat.
Pertimbangan dilaksanakan berdasarkan kebijakan penanganan kemiskinan berbasis lingkungan ini adalah mendasar pada salah satu pengukuran kemiskinan yang menggunakan konsep kemampuan memenuhi dasar (basic needs approach). Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.