Mendasar surat edaran Bupati Tanggal 20 Agustus 2021 nomor 520/09/52/404 110/2021 perihal Gerakan Menanam dengan Memanfaatkan Pekarangan Rumah Tangga (Gema Parut) dan dalam rangka meningkatkan ketersediaan aksebilitas dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam begizi seimbang, dan aman. meningkatan pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar menurunkan prevalensi stunting bagi balita. menekan inflasi daerah yang disebabkan oleh tidak setabilnya pasokan dan fluktuasi harga komoditas sayuran bersama ini kami sampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut: